Perjanjian kerja sama untuk dokter
Versi 1.2.2 · Per: 15 September 2026
Versi bahasa Jerman yang berlaku.
1. Para pihak dan objek perjanjian
Perjanjian kerja sama ini dibuat antara BGGI GmbH, Rostocker Straße 43, 53117 Bonn, HRB 26753 Amtsgericht Bonn (“BGGI”), dan dokter yang menerimanya secara digital melalui platform “Love your life”, sebuah merek dari BGGI GmbH (“Dokter”).
Objek perjanjian adalah kerja sama dalam pengorganisasian, koordinasi, dan pelaksanaan pengobatan medis bagi pasien yang didampingi melalui platform “Love your life”.
2. Kedudukan Dokter
Dokter bekerja secara mandiri sebagai profesional lepas dan atas tanggung jawab sendiri. Tidak timbul hubungan kerja, hubungan persekutuan, maupun hubungan keagenan dagang.
Pengobatan medis dilakukan semata-mata atas tanggung jawab Dokter; kontrak pengobatan dibuat langsung antara Dokter dan pasien. BGGI tidak memberikan pengobatan, melainkan layanan pengorganisasian, koordinasi, dan layanan pendukung.
3. Pendampingan melalui platform
(1) Untuk pasien yang datang kepada Dokter melalui Love your life (“pasien yang didampingi melalui platform”), semua layanan yang diprakarsai melalui platform — konsultasi, opini kedua, konsultasi video, pengorganisasian pengobatan, serta layanan pendukung yang dipesan — dilaksanakan dan ditagih melalui platform.
(2) Kami meminta mitra kami untuk tetap mendampingi pasien yang datang kepada mereka melalui Love your life melalui platform. Hal ini melindungi kedua belah pihak: kasus tetap terdokumentasi secara lengkap, dan kesepakatan tentang layanan dan biaya tetap mengikat. Permintaan ini dan sifat mengikat biaya yang disepakati (ayat 4) berlaku untuk episode pengobatan yang sama selama masa berlaku perjanjian ini dan selama dua belas bulan setelah kontak terakhir yang terjadi melalui platform.
(3) Tidak terpengaruh adalah kebebasan pasien memilih dokter, kewajiban hukum dan profesi Dokter (khususnya pengobatan dalam keadaan darurat), serta hubungan pengobatan yang terbukti telah ada atau timbul secara independen dari platform.
(4) Biaya yang disepakati untuk layanan yang telah diberikan tetap terutang meskipun pendampingan dilanjutkan di luar platform. Untuk keperluan penagihan, BGGI dapat meminta keterangan tentang layanan yang telah diberikan, sepanjang hal itu diperlukan dan diperbolehkan menurut hukum perlindungan data. Besarnya kompensasi lumsum, jika ada, akan disepakati secara terpisah. [Tempat isian — akan ditetapkan oleh advokat]
4. Imbalan dan penagihan
Dokter menetapkan sendiri di platform honorarium untuk layanan konsultasi, percakapan, dan video. Tidak ditetapkan jumlah minimum maupun maksimum; jika suatu jumlah melebihi nilai acuan yang tersimpan, jumlah tersebut tetap disimpan dan platform hanya memberikan pemberitahuan.
Penagihan dan pembayaran honorarium dokter dilakukan sesuai dengan model pembayaran yang disepakati (bagian 4a).
Jumlah yang belum dibayar, disetujui, dibayarkan, dan dibatalkan, serta biaya pihak ketiga dan biaya layanan dapat dilihat kapan saja di area dokter. Jumlah yang sama tidak pernah dibayarkan dua kali; tidak ada jumlah minimum untuk pembayaran.
Pembayaran dilakukan secara nontunai ke rekening bank yang tersimpan di area dokter atau melalui akun pembayaran yang terhubung dengan platform. Setiap pembayaran disetujui berdasarkan prinsip empat mata: orang yang menyiapkannya tidak menyetujuinya sendiri.
Dokter memberitahukan perubahan rekening bank melalui area dokter; perubahan tersebut diperiksa secara terpisah sebelum pembayaran berikutnya dilakukan.
4a. Model pembayaran (lampiran)
Model pembayaran disepakati secara terpisah untuk setiap dokter: satu pihak mengusulkan, pihak lain menerima, menolak, atau mengajukan usulan balasan. Model tersebut baru disepakati jika kedua belah pihak telah menyetujuinya; baru setelah itu model tersebut berlaku untuk penagihan.
Ketentuan yang disepakati — cara pembayaran, pembayaran di muka dan pelunasan, waktu pembayaran, dan tenggat pembayaran — tercantum dalam lampiran “Model pembayaran”, yang merupakan bagian dari perjanjian ini. Perjanjian ini sendiri tidak menyebutkan persentase, waktu, atau tenggat.
Tanpa model pembayaran yang disepakati, tidak berlaku persentase pembayaran di muka maupun tenggat pembayaran khusus. Perubahan baru berlaku jika kedua belah pihak telah menyetujui versi baru; sampai saat itu, versi sebelumnya tetap berlaku.
4b. Pembatalan, pembatalan janji temu, dan ketidakhadiran
Jika suatu layanan dibatalkan, klaim yang terkait dengannya gugur. Pembayaran di muka yang sudah dilakukan diperhitungkan pada penagihan berikutnya atau dikembalikan. Setiap pembatalan dicatat beserta alasan, waktu, dan orang yang melakukannya.
Jika Dokter membatalkan janji temu yang telah dikonfirmasi, pasien menerima kembali jumlah yang telah dibayar atau — sesuai pilihannya — janji temu pengganti.
Jika pasien tidak hadir, Dokter memberitahukannya melalui platform. Biaya pembatalan dan imbalan berjenjang menurut waktu pembatalan tidak disepakati; klaim atas layanan yang telah diberikan tetap tidak terpengaruh.
5. Bukti izin praktik dan nomor dokter
Dokter membuktikan izin praktik kedokteran atau izin profesinya serta nomor dokternya. BGGI memeriksa data tersebut sebelum membuka akses dan dapat meminta bukti kembali kapan saja.
Jika izin profesi berakhir, ditangguhkan, atau dibatasi, Dokter segera memberitahukannya kepada BGGI. Sampai hal tersebut diklarifikasi, penyaluran kasus baru dihentikan sementara.
6. Kewajiban Dokter
Dokter menjamin: izin praktik kedokteran atau izin profesi yang sah, asuransi tanggung gugat profesi yang memadai, kepatuhan pada hukum profesi kedokteran dan kewajiban kerahasiaan, data profil dan harga yang benar, serta penanganan kasus yang ditugaskan melalui platform secara cermat dan tepat waktu.
7. Kewajiban BGGI
BGGI menyediakan platform, atas permintaan mengatur layanan pendamping (misalnya penerjemahan lisan, transfer, pengaturan janji temu), melaksanakan layanan yang dipesan melalui platform, dan menunjuk narahubung bagi Dokter.
8. Penyiapan kasus berbasis AI
BGGI menyiapkan kasus dengan dukungan kecerdasan buatan — misalnya melalui ringkasan dokumen, terjemahan, dan petunjuk tentang kemungkinan bidang spesialisasi — dan meneruskan hasil penyiapan ini kepada Dokter.
Hasil penyiapan ini adalah alat bantu kerja. Hasil ini bukan diagnosis, bukan rekomendasi terapi, dan bukan hasil pemeriksaan, serta tidak menggantikan pemeriksaan Dokter sendiri. Dokter memeriksa dokumen sendiri dan memutuskan atas tanggung jawab sendiri.
Dokter melaporkan kesalahan yang terlihat dalam hasil penyiapan kepada BGGI agar dapat diperbaiki.
9. Konsultasi video dan perekaman
Konsultasi video dilakukan melalui platform. Tidak ada perekaman gambar maupun suara.
Perekaman hanya diperbolehkan jika semua peserta sebelumnya telah memberikan persetujuan secara tegas; persetujuan dapat ditarik kapan saja dengan akibat untuk masa mendatang. Ketentuan hukum profesi tentang pengobatan jarak jauh tetap tidak terpengaruh.
10. Perlindungan data
Para pihak mematuhi GDPR dan BDSG. Untuk pengobatan, Dokter adalah pengendali secara mandiri; untuk pengoperasian platform, BGGI adalah pengendali. Sepanjang diperlukan, para pihak membuat perjanjian tambahan (misalnya tentang pemrosesan data atas nama pengendali).
Dokter menggunakan data pribadi pasien yang didampingi melalui platform semata-mata untuk pengobatan dan pelaksanaan melalui platform — bukan untuk iklan sendiri.
11. Kerahasiaan
Para pihak menjaga kerahasiaan rahasia dagang, ketentuan, dan informasi nonpublik pihak lainnya. Kewajiban ini tetap berlaku setelah perjanjian berakhir.
12. Masa berlaku dan pengakhiran
Perjanjian dimulai dengan penerimaan secara digital dan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan. Perjanjian dapat diakhiri oleh masing-masing pihak dalam bentuk teks dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya pada akhir bulan; hak untuk pengakhiran luar biasa karena alasan penting tetap tidak terpengaruh.
Pengobatan yang telah dimulai dan sedang berjalan diselesaikan sebagaimana mestinya.
13. Reservasi hukum profesi
Semua ketentuan dalam perjanjian ini hanya berlaku sepanjang sesuai dengan hukum profesi kedokteran dan hukum yang bersifat memaksa. Khususnya, kebebasan memilih dokter tetap tidak terpengaruh; tidak ada ketentuan yang boleh dipahami atau diterapkan sebagai rujukan pasien dengan imbalan dalam arti § 31 Kode Etik Profesi (Model) bagi Dokter.
14. Ketentuan penutup
Berlaku hukum Republik Federal Jerman. Tempat kedudukan pengadilan, sepanjang diperbolehkan, adalah Bonn. Jika ada ketentuan tertentu yang tidak sah, bagian lain perjanjian tetap berlaku; ketentuan yang tidak sah digantikan oleh ketentuan yang diperbolehkan yang paling mendekati maksud ekonomisnya.
Perubahan memerlukan bentuk teks. Yang berlaku adalah versi bahasa Jerman dari perjanjian ini; terjemahan hanya berfungsi sebagai informasi.
Riwayat perubahan
- 2026-09-12 — Versi 1.2 — Ditambahkan penagihan dan pembayaran; model pembayaran dengan pembayaran di muka dan pelunasan dalam lampiran; pembatalan, pembatalan janji temu, dan ketidakhadiran.
- 2026-09-08 — Versi 1.1 — Bukti izin praktik dan nomor dokter, penyiapan kasus berbasis AI, konsultasi video dan perekaman, pembayaran dengan persetujuan berdasarkan prinsip empat mata.
- 2026-08-19 — Versi 1.0 — Versi awal.
- 2026-09-15 — Versi 1.2.1: istilah dan nada diseragamkan — secara konsisten “layanan yang telah diberikan” dan “biaya layanan yang telah diberikan”, bahasa yang bersahabat dan jelas; pendampingan melalui platform dirumuskan sebagai permintaan; merek Love your life.

